Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 93: Kewajiban Khumus dan Cara Menghitungnya

PERTANYAAN:
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad

Saya punya usaha konter (aksesoris, kartu, kuota, pulsa) dan jus buah (termasuk Pop Ice, Nutri Sari dan kemasan lainnya), dengan modal pertama dari hasil pinjaman sebesar 10 juta dan uang sendiri 8 juta.

Modal tersebut dipakai untuk membayar kontrakan (untuk usaha berikut tempat tinggal) dan membeli peralatan untuk usaha berikut barang yang akan dijual.

Hingga sekarang sudah berjalan 6 tahunan, alhamdulillah sudah bisa membeli 1 buah sepeda motor dan perabotan rumah tangga, tapi tetap tempat usaha dan tempat tinggal masih ngontrak.

Selama 6 tahun itu, saya tidak membayar khumus karena belum tahu, tapi aturan dari Sunni saya jalankan yaitu membayar zakat perdagangan.

Pertanyaan saya, apakah saya kena kewajiban khumus? Kalau kena kewajiban khumus bagaimana cara menghitungnya?

Mohon bimbingan dan terima kasih yang sebesar-besarnya.

JAWABAN:
Pertama, Anda harus menetapkan tanggal jatuh tempo harus bayar khumus, yaitu tanggal berapa Anda memulai usaha itu. Jika tidak tahu secara pasti, maka diperkirakan bulan apa lalu tetapkan tanggalnya, mungkin awal, pertengahan atau akhir.

Kedua, jika Anda punya pembukuan yang akan terlihat jelas berapa saldo akhir tahun sejak enam tahun yang lalu, maka saat ini Anda berkewajiban membayarkan khumus, yakni seperlima dari saldo di tahun pertama dan saldo tahun kedua setelah dikurangi saldo tahun sebelumnya dan begitu seterusnya.

Jika Anda tidak memiliki pembukuan itu, maka hitung saja semua yang dimiliki saat ini dan keluarkan seperlimanya.

Semoga Allah SWT memaafkan dan meridhai langkah-langkah kita dan memaafkan segala kekurangan dan kesalahan kita.

Amiin Ya Rabbal Alamiin.

Baca: Fikih Quest 62: Penyerahan Khumus


No comments

LEAVE A COMMENT