Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)

 

Sebagian pengkaji tentang milal wa nihal (aliran dan kepercayaan) menyebutkan teori ketiga antara syura dan nash, yaitu talfîq (invensi; ide baru) yang mereka pandang bagian dari pro syura. Sebagaimana yang berlaku di kalangan Zaidiyah dan Ismailiyah, hemat mereka bahwa di sana terjadi benturan antara nash dan urgensi membentuk pemerintahan Islami, lalu mereka berpaling pada talfîq. Sementara Syiah Imamiyah konsisten dengan nash tanpa talfîq beserta syura.

Adakalanya hal yang menyeret pada talfîq adalah menarik seorang yang dinashkan dari membentuk pemerintahan, tanpa melihat bahwa para imam as memiliki pemerintahan hakiki bagi siapa saja yang ingin mengikuti mereka. Dengan merujuk pada riwayat-riwayat terkait, didapati bahwa mereka menerapkan segala otoritas dan segenap urusannya, dan bahwa mereka sebenarnya tidak pernah menarik diri kendati orang-orang berpaling dari mereka.

Syahrestani dalam “al-Milal wa an-Nihal”nya (halaman 33) mengatakan: “Perselisihan terkait imamah atas dua segi bahwa imamah itu kukuh dengan;

1-Kesepakatan dan pemilihan; yakni mempercayai siapa yang disepakati umat atau sekumpulan yang diakui umat, secara mutlak ataupun dengan syarat, yaitu seorang Quraisy menurut satu kaum dan seorang Hasyimi menurut kaum lainnya.

2-Nash dan penentuan.

Di halaman sebelumnya (30-31), beliau mengatakan: “Perselisihan terbesar di antara umat adalah terkait imamah, bahwa di dunia Islam pedang tak pernah terhunus atas prinsip keagamaan seperti yang telah dihunuskan atas imamah di sepanjang zaman..”

“Syiah adalah para pendukung Ali ra secara khusus. Mereka percaya pada imamah dan khilafahnya secara nash dan washiyah (imamahnya atas wasiat Rasulullah saw kepada umatnya), baik secara terbuka maupun secara tertutup. Mereka juga meyakini:

1-Imamah tak lepas dari putra-putra keturunannya.

2-Imamah bukanlah perkara kepentingan yang bergantung pada pemilihan umum dan imam diangkat oleh mereka (umat). Tetapi adalah perkara ushuliyah, sebuah rukun agama yang tak diabaikan oleh para rasul as, dan tidak diserahkan kepada masyarakat umum.

Mereka sepakat atas kepastian dinashkan dan ditentukan, dan atas kemaksuman para nabi dan imam (suci) dari dosa-dosa besar dan kecil..” (hal 131).

 

Imamah Menurut Zaidiyah

Sedangkan Zaidiyah adalah pengikut Zaid bin Ali bin Husein. Imamah berlaku pada putra-putra Fatimah ra, bukan pada selain mereka. Imamah boleh bagi setiap fathimi yang alim, zuhud, pemberani dan dermawan. Boleh juga bagi dua orang imam secara bersamaan, dan masing-masing wajib ditaati.

Sulaimaniyah (para sahabat Sulaiman bin Jarir) satu kelompok dari Zaidiyah, berpegangan pada syura. Kepemimpinan bagi mereka:

1-Dapat terbentuk dengan mengangkat dua orang pilihan muslimin.

2-Dibenarkan untuk mafdhûl (seorang yang diutamakan) meskipun ada seorang yang afdhal (paling utama)..

Mereka mengatakan: “Imamah bagian dari maslahat agama. Diperlukan bukan karena mengenal dan mengesakan Allah swt. Ia berdasarkan akal, diperlukan adalah untuk menegakkan hukum dan pemutusan perkara (qadha). (hal 137-142)

Shalihiyah dan Batriyah adalah kelompok lainnya dari Zaidiyah, dalam imamah seperti pandangan Sulaimaniyah. Di dalam ushul mereka mengikuti pandangan Mu’tazilah. Mereka lebih mengagungkan i’tizâl (hal memisah diri) daripada mengagungkan para imam Ahlulbait. Sedangkan dalam furu’ mereka mengikuti mazhab Abu Hanifah.” (hal 142-143)

Sa’ad bin Abdullah Asy’ari Qommi mengatakan: “Mayoritas ahlul ihmâl (yang tidak berpegangan) pada imamah bagi fâdhil (yang utama) dan mafdhul (yang diutamakan), memandang boleh bagi yang kedua, jika pada diri yang pertama terdapat kekurangan yang mengalangi imamahnya. Semua ahlul ihmal menerima para pemilik nash yang menunjukkan bahwa imamah hanya bagi yang fadhil..” Menurutnya, Sulaimaniyah dan Batriyah tergolong mereka ini. (al-Maqalat wa al-Firaq, hal 72).

Jarudiyah kelompok Zaidiyah lainnya mengutamakan Ali yang tiada bandingnya. Sesudah beliau adalah putranya, al-Hasan, lalu al-Husain. Setelah itu adalah syura di antara putra-putra keduanya. Dari mereka siapa yang tampil dan mengangkat pedangnya seraya menyerukan pada dirinya, dialah yang berhak memimpin..  Imamah dengan nash dari Rasulullah saw hanyalah bagi tiga imam tersebut. Sesudah al-Husain, dikukuhkan dengan pemilihan dan kesepakatan putra-putra al-Hasan dan al-Husain.  (hal 18-19)

 

Syiah Imamiyah Tetap pada Nash

Apa yang dikatakan Ibnu Hasan Asy’ari (wafat 324) dalam al-Maqalat (hal 451-467) bahwa rafidhah menafikan tampilnya imam (dalam pemerintahan) dengan pedang, sampai ia muncul dan memerintahkan itu, mengisyaratkan poin yang disampaikan Syahrestani bahwa pemerintahan (kepemimpinan umat) menurut imamiyah terbatas pada nash. Berbeda dengan pandangan Mu’tazilah, Zaidiyah, Khawarij dan Murjiah.

Kesimpulannya, dari penjelasan di atas dua hal yang jelas bagi kita bahwa:

1-Berbagai pandangan syura dan talfîq dipandang oleh para sejarawan berbeda dengan pandangan nash.

2-Sebagian kelompok Syiah seperti Zaidiyah, pada dasarnya berpindah dari nash ke syura atau ke talfîq, disebabkan mereka melihat benturan antara nash dan urgensi membentuk pemerintahan Islami.

Sedangkan Syiah Imamiyah tetap berpegang pada nash.

 

Referensi:

al-Imamah al-Ilahiyah juz 1/Kajian Syaikh Muhammad Sanad/Sayed M.Ali Bahrul Ulum

Post Tags
Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT