Majelis, Ulama, dan Fatwa (Bagian 2)
Oleh Dr. Muhsin Labib,MA Fatwa Dalam kamus Lisanul Arab, Imam Ibnu Mandzur menyatakan bahwa kata “futya” atau ”futwaay” adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al-ifta’ (fatwa, dalam bahasa Indonesia). Kedua isim tersebut berasal dari kata “wa fataay”. Karena itu, dinyatakan, "Aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha