Fikih Quest 117: Restu Nikah dari Orang tua
Pertanyaan:Assalamu'alaikum, Ustaz.Ayah saya mempersulit saya menikah, usia saya 21 tahun dan penghasilan Rp4 juta/bulan. Jawaban:Jika anak laki-laki dalam usia 21 tahun sudah dianggap dewasa, maka dia boleh menikah tanpa restu orang-tuanya dengan syarat dia sudah bisa memilih calon pasangannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Meskipun demikian, alangkah