Oleh: Dr. Muhsin Labib
Bila sadar diri sebagai mukallaf awam tentang astronomi dan awam tentang fikih seputar tata cara syar'i dalam penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal dan lainnya yang disebut dengan istilah ru'yah hilal (jangan baca : ruqyah), maka mestinya sadar tak memenuhi syarat sama sekali
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma shalli ala Muhammad wa ali Muhammad
Berdasarkan kriteria visibilitas hilal awal bulan Syawal dari lembaga kredibel dalam dan luar negeri, termasuk Islam Al Ashiyl dan kantor Imam Ali Khamenei serta informasi dan kesaksian tim rukyah Falak ABI dalam pemantauan yang dilakukan pada hari Rabu 29
Tulisan DR. Muhsin Labib:
Situasi Palestina, khususnya di wilayah Baitul Maqdis (Quds, Jerusalem) belakangan ini terus membara. Ratusan tentara ilegal zionis dengan senjata lengkap menggeruduk dan menembaki warga Palestina yang sedang menjalankan ibadah. Ratusan warga sipil Palestina pun mengalami cedera fatal, khususnya anak-anak dan kaum perempuan.
Sebagai
Bulan Ramadan sudah mendekati akhir. Dalam hitungan kalender bulan qamariyah, jumlah hari pada satu bulan tidak bisa lebih dari 30 hari sesuai dengan kaidah ilmiah pergerakan Bumi, Matahari, dan Bulan. Itulah kenapa pengamatan hilal selalu dilakukan pada hari ke-29 setiap bulan dan waktu pengamatan hilal
Menerima keputusan Dewan Itsbat ABI sebagai ketetapan yang diambil berdasarkan kaidah-kaidah syar’i sesuai dengan pandangan dan fatwa para maraji’ dengan mengedepankan sikap kehati-hatian.
Dalam kondisi terjadi perbedaan antara keputusan Dewan Itsbat ABI dan Pemerintah serta kaum Muslimin lainnya, seyogianya memperhatikan beberapa arahan berikut:a. Tidak menganggap perbedaan