Fikih Quest 85: Utang Piutang Orang Tua
TANYA: Assalamu'alaikum ustaz. Terkait utang piutang orang tua yang sudah meninggal, apakah diharuskan anaknya melunasi langsung atau dicicil? Dan adakah fikih mengenai utang piutang orang tua yang sudah meninggal? Terimakasih. JAWAB: 'Alaikumussalam warahmatullah. Seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang-piutang, maka anak-anaknya sebagai ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikannya. Semua