Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Rukun dan Syarat Taubat (2/6)

Rukun Kedua, Tekad Untuk Tidak Mengulangi

Rukun ini juga tergolong perkara yang gamblang, karena tanpa tekad ini tidak mungkin seseorang dapat kembali kepada Allah atau kepada fitrahnya nan jernih. Dalam penyesalan pada umumnya terkandung tekad untuk tidak mengulangi perbuatan yang disesali.

Imam Jakfar al-Shadiq as meriwayatkan dari ayah dan leluhurnya bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata;

إن الندم على الشرّ يدعو إلى تركه.

“Penyesalan atas keburukan mengajak kepada pendirian untuk tidak melakukannya lagi.”[1]

Imam Muhammad al-Baqir as berkata;

كفى بالندم توبة.

“Cukuplah taubat itu dengan penyesalan.”[2]

Beberapa Syarat Lain

Beberapa syarat lain ialah sebagai berikut;

a. Penunaian Hak Allah dan Manusia

rukun-taubatMenunaikan dan menebus hak-hak Allah ataupun hak-hak manusia yang telah diabaikan merupakan syarat diterimanya taubat, sebagaimana disebutkan dalam pernyataan Imam Ali as dalam Najul Balaghah mengenai orang yang beristighfar. Pernyataan beliau yang senada dengan ini juga terlihat dalam pernyataan beliau kepada Kumail bin Ziyad mengenai beberapa makna taubat;

… والثالث أن تؤدّي حقوق المخلوقين التي بينك وبينهم، والرابع أن تؤدّي حقَّ الله في كلِّ فرض…

“…;ketiga, hendaknya kamu tunaikan hak-hak para makhluk (orang-orang lain) yang ada antara kamu dan mereka; keempat, hendaknya kamu tunaikan hak Allah dalam setiap kewajiban….”[3]

Pernyataan Imam Ali as ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw;

اَمّا عَلامَةُ التّائِبِ فَاَربَعَةٌ: اَلنَّصيحَةُ لِلّهِ فى عَمَلِهِ وَ تَركُ الباطِلِ وَ لُزومُ الحَقِّ وَ الحِرصُ عَلَى الخَيرِ.

“Pertanda orang yang bertaubat ada empat; bernasihat karena Allah atas amal perbuatannya, meninggalkan kebatilan, konsisten kepada kebenaran, dan bersikukuh pada kebaikan.”[4]

Dari beberapa teks suci ini dapat kita simpulan bahwa seandainya seseorang sengaja berbuat sesuatu yang dapat menyesatkan orang lain dan khalayak umum, seperti menebar berita hoax, propaganda bohong, pembunuhan karakter, pencemaran nama baik, fitnah, agitasi, dan apalagi amalan bid’ah dalam agama maka taubat atas perbuatan ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali dengan berusaha semaksimal mungkin menebus semua perbuatan ini dengan mengatasi semua dampaknya dan meluruskan persepsi dan pemahaman semua orang yang tersesat akibat perbuatannya.

Tidaklah benar orang yang di ruang publik, media, dan kancah sosial serta politik telah menyesatkan juga merugikan banyak orang, lantas dia merasa cukup dengan menyendiri bertaubat dan memohon ampunan langsung kepada Allah tanpa peduli kepada dampak dan para korbannya. Taubat seperti ini sudah pasti tidak mungkin bisa diterima kecuali apabila para korban itu memaafkannya, atau dia meminta maaf kepada khalayak dan mencabut semua pernyataannya yang menyesatkan.

Dari Imam Jakfar al-Shadiq as diriwayatkan kisah seseorang di zaman terdahulu yang telah membuat agama palsu demi keuntungan duniawi. Dia kemudian menyesali perbuatannya dan terus menerus berharap dan memohon ampunan kepada Allah. Allah kemudian mewahyukan kepada salah seorang nabiNya;

قل لفلان: وعزّتي لو دعوتني حتّى تنقطع أوصالك ما استجبت لك حتّى تردّ من مات على ما دعوته إليه فيرجع عنهِ.

“Katakanlah kepada Si fulan itu; ‘Demi kemahaagunganKu, seandainyapun kamu berdoa kepadaku sampai kamu binasapun niscaya aku tidak akan mengabulkanmu sebelum kamu menghidupkan orang yang telah mati dalam keadaan tersesat oleh ajakanmu dan mengembalikannya ke jalan yang benar.’”[5]

Riwayat ini memperlihatkan betapa pentingnya upaya menebus kesalahan yang berdampak buruk pada orang lain.

Kita berharap riwayat yang mengandung hadis qudsi itu berkenaan hanya dengan orang yang membuat ajaran palsu dan bid’ah semata, sebab jika sampai berlaku umum dan mencakup setiap orang yang mengabaikan hak orang lain lalu tidak sanggup menunaikan hak itu maka bukan tidak mungkin banyak di antara kita yang terkena masalah yang sama lalu taubat kita menjadi cacat.

Alhasil, taubat adalah kewajiban bagi kita semua, meskipun segala upaya maksimal yang kita lakukan ternyata tidak membuat taubat kita sempurna.

(Bersambung)

 Catatan:

[1] Al-Wasa’il, jilid 60, hal. 61, Bab 83 Jihad al-Nafs, hadis 3.

[2] Ibid, hal. 62, hadis 6.

[3] Bihar al-Anwar, jilid 6, hal. 27, dikutip dari Tuhaf al-Uqul.

[4] Tuhaf al-Uqul, hal. 20.

[5] Al-Wasa’il, jilid 16, hal. 54, Bab 79 Jihad al-Nafs, hadis 1.

Baca selanjutnya: Rukun dan Syarat Taubat (3)

 

No comments

LEAVE A COMMENT