Pertanyaan:
1. Bagaimanakah riba menurut mazhab Ahlulbait? Apakah menyicil mobil termasuk riba? Jika iya, bagaimana saya yang sudah terlanjur menyicil mobil?
2. Apakah menggunakan kartu kredit termasuk riba? Jika iya, bagaimana saya yang sudah terlanjur ada cicilan kartu kredit? Terimakasih
Jawaban:
Riba itu ada dua macam;
1) Riba dalam jual-beli, yaitu menjual barang dengan barang yang sama jenisnya dari barang yang dapat ditakar atau ditimbang dengan barang yang sama tapi lebih banyak, seperti menjual (menukar) beras 5 kg dengan beras 10 kg, walaupun kualitasnya beda dan harga di pasarannya sesuai, itu namanya riba dan haram.
2) Riba utang-piutang, yaitu seseorang yang meminjamkan sejumlah uang dan menuntut pengembalian yang lebih banyak, misalnya meminjamkan Rp.1.000.000,- dan menuntut peminjam untuk mengembalikannya Rp.1.200.000,- baik tunai atau cicil. ini hukumnya juga haram, bagi yang meminjamkan. Adapun bagi yang meminjam juga haram, kecuali dalam keadaan darurat.
Membeli Mobil dengan cara Kredit
Jika dalam akad bank yang membeli mobil itu dari leasing, lalu bank menjualnya ke kita dengan menyicil walaupun berbeda harga maka hukumnya bukan riba, hukumnya sah dan halal. Namun kalau kita pinjam ke bank untuk membeli mobil tersebut dan kita harus bayar ke bank dengan adanya tambahan/bunga maka itu disebut riba dan hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat dan terpaksa, artinya memiliki mobil adalah sebuah kebutuhan, yang jika tidak dipenuhi, maka akan tidak bisa beraktivitas dan menyebabkan tidak bisa mencari nafkah, maka boleh.
Adapun jika tidak terpaksa maka praktik yang kita lakukan hukumnya haram, walaupun uang atau mobil yang dibeli adalah halal dan sah menjadi milik kita setelah kita bayar.
Menggunakan Kartu Kredit
Jika menggunakan kartu kredit dalam pembayaran untuk pembelian barang atau jasa dan kita bayar ke bank yang menerbitkan kartu kredit pada bulan itu juga yang artinya tidak ada bunga yang harus kita bayar, maka tidak ada masalah yakni boleh dan halal. Namun jika bayarnya cicil yang berarti ada bunga, maka hukumnya haram, kecuali untuk hal darurat seperti yang tercantum dalam masalah yang sudah disebutkan sebelumnya.
Baca: Fikih Quest 117: Restu Nikah dari Orang tua