Pertanyaan:
Bagaimana hukum waris jika istri yang meninggal, suami dan 3 orang anak laki-laki masih hidup?
Jawaban:
Dalam kasus seperti itu jika tidak ada keluarga lain yang masih hidup, seperti orang tua, maka suami mendapatkan 1/4 dari harta peninggalan istri dan sisanya adalah untuk anak-anak almarhumah.
Baca: Fikih Quest 130: Masa Nifas dalam Fikih Ahlulbait