Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)

Fikih Quest 139: Ambil Air Bekas Basuhan Wajah dan Tangan untuk Usap Kepala dan Kaki Saat Wudhu

Pertanyaan:
Ketika wudhu, bolehkah mengambil air bekas basuhan wajah dan tangan untuk mengusap kepala dan kaki sedangkan tangan saya masih basah, apakah sah?

Jawaban:
Diperbolehkan mengambil sisa air yang ada di wajah, khususnya di bagian alis, kumis dan jenggot di saat tangan kita sudah kering saat akan mengusap kepala atau kaki.

Adapun di saat tangan kita masih basah, maka tidak ada keperluan untuk mengambil air di wajah, melakukan seperti itu boleh jadi justru akan membatalkan wudhu.


Latest comment
  • Salam…
    Apabila seorang suami sudah tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin selama hampir 2tahun dan sudah tidak ada komunikasi dan kabar bagaimana hukum pernikahannya… apa otomatis jatuh talak.. mohon pencerahannya..

LEAVE A COMMENT