TANYA:
Apakah diterima ibadahnya seseorang yang salat berjamaah dengan sesama muslim yang bermazhab lain seperti ahlussunnah, dengan mengikuti tata cara beribadah mereka?
JAWAB:
Sesuai dengan Fatwa Imam Ali Khamenei boleh dan hukumnya sah melakukan salat berjamaah (bermakmum) dengan saudara-saudara kita Ahlussunnah dalam rangka menguatkan persatuan dan persaudaraan kaum muslimin dengan tetap melakukan sesuai dengan ajaran fikih Ahlulbait yang kita yakini jika memungkinkan.
[*]
Baca: “Rahasia Di Balik Salat Awal Waktu (Bag. Pertama)“