Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Logika dan Etika Berdoa

Oleh: Dr. Muhsin Labib, MA

Dalam acara doa bersama sering ditemukan beberapa orang yang karena sangat bersemangat berdoa dengan cara yang mungkin mengusik ketertiban dan kekhusyukan peserta lainnya, terutama orang yang memimpin jamaah.

Doa secara etimologis adalah sebuah permohonan yang diungkapkan dalam verba dan kata yang terucap dan tertulis atau seruan dan undangan. Secara terminologis doa adalah permohonan dari pihak yang lebih rendah kepada pihak yang lebih tinggi disertai sikap tunduk dan penghormatan. (Tafsir Al-Razj, juz 5, hal. 97).

Setidaknya ada empat elemen pembentuk aksi doa, yaitu
1) Objek atau terdoa (mad’u)
2) Subjek atau pendoa (da’i)
3) Format atau bentuk doa
4) Materi atau konten doa

Objek Terdoa
Bila mengacu kepada makna etimologis dan perbahasaan, objek terdoa dapat dibagi dua :

  1. Objek horisontal, yaitu pihak yang lebih tinggi secara artifisial dari subjek pendoa
    seperti juragan, atasan, orang tua.
  2. Objek vertikal, yaitu pihak yang lebih tinggi secara eksistensial dari subjek pendoa. Dialah Allah.

Subjek Pendoa
Ada dua tipe pendoa sebagai berikut :

  1. Pendoa individual atau sendiri-sendiri yang biasa disebut munfarid.
  2. Pendoa plural atau kolektif yang biasa disebut shalat jamaah juga berjamaah.

Dua tipe pendoa ini berlaku dalam doa baku (shalat) dan doa bebas.

Pendoa individual yang biasa disebut munfarid adalah ibadah yang dilakukan sendiri. Ibadah ini dianggap sah menurut hukum agama bila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh mazhab yang dianut oleh pelaksana.

Baca: Agar Doa Dikabulkan oleh Allah Swt

Pelaku doa komunal (berjamaah) dalam doa baku (shalat) adalah sekelompok orang yang melakukan (shalat) dengan mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai mazhab yang dianut masing-masing anggota jamaah (makmum) dan pemimpin (imam).

Pelaku doa individual atau perorangan bebas memilih nada, volume, durasi dan sebagainya selama tidak keluar dari kaidah umum dan tidak mengganggu orang lain.

Pelaku doa komunal (berjamaah) dalam doa bebas (non shalat) adalah sekelompok orang yang melakukan doa dipimpin oleh pendoa utama karena posisi keagamaannya, pemahamannya atau suaranya yang dianggap merdu dengan mematuhi adab yang disarikan dari etika umum dan literatur teks suci ayat dan riwayat (hadis).

Berikut tata cara atau adab doa bagi pemimpin doa berjamaah :

  1. Selain harus lebih saleh dari jamaah, pemimpin doa jamaah harus memperhatikan jamaah dsm mempertimbangkan kondisi dan segala faktor yang menyertai pelaksanaan doa berjamaah.
  2. Pemimpin doa tak patut berdoa dalam durasi yang melampaui batas kewajaran hingga membuyarkan konsentrasi jamaah atau menimbulkan keletihan terutama bila doa dilakukan sambil berdiri.
  3. Sepatutnya pemimpin doa adalah orang yang diminta dan diundang bukan yang menawarkan diri.
  4. Sepatutnya pemimpin doa berlaku wajar dan tidak berpura-pura nangis secara vulgar hingga menimbulkan pergunjingan jamaah dan menguapkan esensi doa.
  5. Sepatutnya pemimpin doa mempunyai suara indah dan bagus, kefasihan dalam vokasi atau makhraj serta kemampuan diksi.

Berukut adab anggota jamaah doa :

  1. Setiap anggota jamaah dianjurkan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan dalam hukum agama dan akhlak seperti mengosongkan diri dari noda-noda spiritual.
  2. Setiap anggota jamaah mengikuti pemimpin doa dan mematuhi aturan demi ketertiban dan kekhusukan jamaah. Antara lain sebagai berikut :
    A. Anggota jamaah mengikuti nada dan irama yang dipilih pemimpin. Dengan kata lain, setiap anggota jamaah tidak patut memilih nada tinggi dan pendek juga irama bacaan sesuai kehendaknya
    B. Mengikuti volume suara pemimpin doa. Dengan kata lain, setiap anggota jamaah tidak patut membaca doa dengan volume yang lebih tinggi dari volume suara pemimpin.
    C. Anggota jamaah mengikuti speed atau kecepatan pembacaan pemimpin. Dengan kata lain, setiap anggota jamaah tidak patut mendahului speed pembacaan doa pemimpin jamaah atau membaca lebih cepat dari pemimpin dan jamaah lainnya.
    D. Anggota jamaah mengikuti perhentian koma dan titik, atau perhentian dalam bacaan doa pemimpin. Dengan kata lain, setiap anggota jamaah tidak patut menentukan perhentian sendiri.
    E. Jamaah dianjurkan berdoa dengan suara dalam atau pelan atau tanpa suara seraya menyimak terjemahannya kecuali pada bait-bait yang telah ditandai untuk dibaca dengan suara jamaah.
    F. Bergabung dalam doa berjamaah bisa dianggap mempercayai orang yang memimpin doa. Kita dianjurkan meminta bantuan doa kepada orang lain, terutama diyakini dan disangka sebagai lebih saleh.

Format Doa
Secara umum format doa bermacam dua :

  1. Doa baku, yaitu doa dalam format baku dengan semua cara dan syarat-syarat ketat yang telah ditetapkan agama sebagai parameter keabsahan. Dalam literatur Islam, doa baku ini disebut shalat. Konon kaum Kristen yang berbahasa Arab menggunakan kata shalat untuk menunjuk ibadah formal dan baku di gereja.Doa baku (shalat) hanya sah bila diucapkan dalam bahasa Arab bukan karena Tuhan hanya bisa memahami bahasa Arab dan bukan karena Tuhan Dia orang Arab, namun karena itulah format baku ibadah shalat dalam Islam sebagaimana bahasa Ibrani dalam ritual khas ibadah agama Yahudi, Sansekerta dalam ritual khas agama Hindu dan lainnya.

  2. Doa bebas yaitu doa tanpa format baku dan syarat-syarat ketat. Inilah yang lazim disebut doa.

Materi Doa
Ia adalah konten keinginan dan harapan yang disampaikan dalam ucapan dan tulisan kepada Tuhan.

Dalam doa baku alias shalat kontennya pun baku sebagaimana diterapkan dalam hukum agama atau fikih kecuali pada posisi sujud (menurut sebagian mazhab) pelaku shalat dibolehkan berdoa sesuai keinginannya. Dalam doa bebas, pendoa boleh membuat konten sesuai keperluannya, namun dianjurkan berdoa dengan teks yang tertera dalam Al-Quran dan hadis.

Secara umum, konten doa harus logis. Berdoa dengan konten permohonan uang tapi tak menempuh jalur kausalitasnya bisa dianggap sebagai doa tak logis karena seolah menyuruh Tuhan mencabut hukum kausalitas dan membatalkan hukum fisika yang telah Ia tetapkan atas alam.

Selain empat elemen penting doa di atas, terdapat beberapa elemen pelengkap seperti waktu, tempat dan sarana.

Secara umum, doa sebagai ibadah harus dilakukan pada waktu yang sesuai situasi aktual dan tidak berbarengan dengan waktu aktivitas penting dan rutin lainnya.

Terdapat beberapa teks doa yang dianjurkan dipanjatkan pada waktu tertentu, harian, mingguan bulanan dan tahunan. Sebagian doa harian dianjurkan dibaca usai shalat wajib lima dalam sehari yang lazim disebut ta’qib juga ratib bagi sebagian kalangan.

Baca: Manfaat Doa

Secara umum doa patut dipanjatkan di tempat yang terhormat, suci alias tidak najis, halal alias bukan properti yang tak diizinkan dan tidak dilakukan di area publik yang mengganggu kepentingan umum masyarakat.

Terdapat pula beberapa teks doa yang dianjurkan di tempat tertentu seperti Masjidil Haram dan beberapa masjid serta tempat yang dimuliakan sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis.

Secara umum doa memerlukan sarana yang menunjang dan menjangkau dalam doa bersama.

No comments

LEAVE A COMMENT