Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 64: Hukum Salat Jum’at

TANYA:

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum Salat Jum’at dalam pandangan fikih Syiah?

JAWAB:

Alaikumussalam wr. wb.

Salat Jum’at hukumnya Wajib Takhyiriy atau Wajib Opsional, yakni wajib memilih antara salat zuhur dan salat Jum’at dengan catatan memilih melakukan salat Jum’at lebih utama (afdhal) dan melakukan keduanya, yakni salat Jum’at lalu salat zuhur menurut sebagian ulama, seperti Imam Khomeini, adalah lebih utama dan sesuai dengan ihtiyat.

Walaupun hukumnya wajib memilih, namun menurut Imam Ali Khamenei tidak melaksanakan salat Jum’at sama sekali sehingga masuk dalam kategori mengabaikan dan tidak menghormati kedudukan salat Jum’at, maka dihukumi berdosa.

Penting juga untuk diperhatikan agar tidak mendemonstrasikan tidak ikut sertanya kita dalam salat Jum’at yang akan berefek buruk dalam penilaian orang terhadap kita yang dikenal sebagai pengikut mazhab Ahlul Bait AS yang akan juga berakibat pada penilaian buruk pada mazhab Ahlul Bait itu sendiri.[*]

Baca: “Salat Malam Raghaib: Salah Satu Titik Temu Ritual Sunnah dan Syiah

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT