Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) dalam Referensi Teks Islam (1)

Beberapa waktu menjelang tanggal 25 November, di media banyak terlihat kampanye “Say No To Violence Against Women and Girl”. Sejak 10 tahun belakangan dunia  menjadikan tanggal 25 November sebagai hari peringatan penguatan komitmen untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pertama saya mengucapkan “Selamat Hari Guru” kepada seluruh pendidik yang mulia dan memuliakan manusia karena ilmu. Tanggal 25 November, sejak 70 tahun lalu telah ditetapkan sebagai hari guru di Indonesia. Lalu, atas nama kemanusiaan dan keluhuran nilai universal, saya turut berdiri pada barisan yang menentang kekerasan dan kezaliman.

Ketika rumah tak lagi menjadi tempat untuk kembali

Setelah anak-anak, perempuan dengan karakteristik fisiknya menjadi kelompok yang rentan untuk menjadi korban kekerasan. Mirisnya, kekerasan terhadap anak dan perempuan banyak terjadi di ranah domestik atau keluarga. Keluarga yang sejatinya menjadi tempat nyaman bagi siapa saja untuk saling mendapat dan mencurahkan kasih sayang serta cinta. Berapa banyak anak-anak yang dibesarkan dengan pukulan fisik dan psikologis hingga akhirnya mereka menjadi pelaku kriminal dan seterusnya. Lebih menyakitkan lagi ketika anak perempuan menjadi lebih banyak menerima pukulan tersebut karena dialah yang paling lemah dalam sebuah keluarga. (Baca: Ada Bidadari Surga Di Rumahku)

Lalu, para istri yang sedianya menjadi muara dan luapan kasih sayang justru harus menanggung beban tindakan kekerasan dari suami. Suami yang telah dipilih untuk menghabiskan sisa umur dan dipercaya mengayomi kehidupan keluarga ternyata telah menjadi algojo di rumahnya.

Para suami yang berjenis kelamin laki-laki memang memiliki bawaan fisik yang kuat. Sehingga diharapkan tugas-tugas berat yang membutuhkan kekuatan otot dapat diselesaikan dengan mudah ketika menjalankan perannya. Namun, tidak sedikit dari mereka mengeluarkan seluruh energinya ketika berhadapan dengan perempuan dalam menyelesaikan persoalan di rumah. Pemukulan terhadap istri menjadi pilihan dan kebiasaan untuk menjawab berbagai masalah keluarga. Sayangnya, kebiasaan yang kemudian membudaya di beberapa masyarakat seolah didukung oleh nilai-nilai yang dianut. Sebagian masyarakat dan pemuka agama membenarkan tindakan pemukulan suami terhadap istri dengan argumen kandungan kitab suci. Karena itu penafsiran yang menjadi sumber masalah satu ayat al-Quran perlu dikritisi. Apakah ajaran Islam dan kitab sucinya dapat dijadikan landasan atas sebuah tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?

Apa yang dimaksud KDRT?

KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) dalam Referensi Teks Islam 2Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2014 Pasal 1). Dalam Pasal 2 UU PKDRT, disebutkan ruang lingkup yang meliputi:

  1. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Apa saja yang termasuk KDRT?

UU PKDRT No. 23 Tahun 2014 menyebutkanbentuk KDRT sebagai berikut:

  1. Kekerasan Fisik; perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan Psikis; perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan Seksual; setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. (Baca: Moralitas Perempuan dan Laki-laki; Persamaan atau Perbedaan?)
  4. Penelantaran Rumah Tangga; seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

KDRT dalam referensi teks Islam

Teks ajaran Islam secara keseluruhan melarang tindakan kekerasan dalam segala bentuk interaksi baik domestik maupun publik. Segala bentuk kekerasan mendapat celaan untuk dilakukan. Meliputi kekerasan fisik dan non-fisik, atau kekerasan verbal atau non-verbal, seperti: gerakan isyarat atau bahasa tubuh. Sepertiga isi Al-Qur’an bermuatan akhlak dan kita temukan aturan agar berbicara dengan baik serta tidak meninggikan suara. Termasuk larangan menyakiti atau membunuh dan seterusnya. (Baca: Doa Imam Zainal Abidin as Menghadapi yang Dikuatirkan dan Ditakutinya)

Rasulullah SAW sebagai teladan sangat identik dengan kasih sayang dan kelembutan. Beliau tidak pernah melakukan kekerasan atau berlaku kasar terhadap siapapun. Baik kepada istri, bahkan kepada para pelayan sekalipun. Rasulullah SAW menyatakan bahwa berlaku buruk kepada perempuan menunjukkan kehinaan seseorang.

اللئيم الا اهانهنّ لا و كريم الا النساء اكرم ما [1]

Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan

أخرج ابن سعد والبيهقي عن أم كلثوم بنت الصّدّيق رضي الله عنه قالت: كان الرّجال نهوا عن ضرب النساء، ثم شكونهنّ إلى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم، فخلى بينهم وبين ضربهنّ، ثم قال: ولن يضرب خياركم [2]

Jangan pernah memukul perempuan kalian

Demikian detailnya aturan Islam, hingga perbuatan ghibah (membuka aib orang lain), tajassus (memata-matai orang lain) atau mendiamkan orang lain selama lebih dari 3 hari termasuk perbuatan yang dilarang. Hal ini menunjukkan bagaimana ajaran Islam menekankan pada perilaku yang baik sebagai dasar dalam interaksi sosial. Sebaliknya, akhlak yang buruk  dianggap sebagai penyebab rendahnya kedudukan sosial dan iman seseorang.

Bersambung…

Catatan Kaki:

[1] Abul Qasim Paibandeh, Nahjul Fasahah, jil.1, hal. 432 (http://lib.eshia.ir)

[2] Zuhaili, Al-tafsir al-Manar az-Zuhaili, jil. 5, hal. 57 (http://lib.eshia.ir)

Baca Selanjutnya: “KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) dalam Referensi Teks Islam (2)

 

Latest comment
  • apakah KDRT ini bisa diakibatkan karena adanya orang ketiga?

LEAVE A COMMENT