Fikih Quest 94: Hukum Waris Perempuan
PERTANYAAN: Bagaimana hukum waris menurut mazhab Syiah jika seorang istri belum punya anak dan suami meninggal tanpa berwasiat? JAWABAN: Urutan pemilik hak warisan seorang perempuan yang tidak punya suami dan tidak punya anak adalah sebagai berikut; 1. Orang tua 2. Saudara 3. Paman dan bibi (saudara ayah dan saudara ibu) 4. Anak-anak