Rasulullah Saw bersabda:
“Aku diberi lima perkara yang tidak ada seorang pun sebelumku pernah diberinya: Aku ditolong dengan rasa takut (di hati musuh) sejauh perjalanan sebulan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud yang suci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat hendaknya dia salat, dan dihalalkan bagiku binatang-binatang ternak yang tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelum aku, kepadaku diberi hak memberi syafaat, dan nabi-nabi sebelumku diutus hanya untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.”
Hadis ini diriwayatkan oleh kedua kelompok (Syiah dan Sunni). Adapun lafaz di atas milik Bukhari di dalam bab tayammum, dengan sanad dari Jabir bin Abdullah. Yang dimaksud kesucian tanah bukan menjadikannya sebagai tempat sujud melainkan menjadikannya sesuai dengan apa yang dikatakan ayat 43 surat an-Nisa. Yaitu wajib bertayammum dengan tanah, atau dengan seluruh yang ada di permukaan bumi sebagaimana penafsiran ayat di atas. Adapun kedudukannya sebagai tempat sujud maka itu lebih umum lagi, bisa secara mutlak permukaan bumi atau selainnya seperti tikar, perahu, logam dan lainnya, bertentangan dengan kalangan yang memandang salat hanya boleh di masjid sebagaimana pendapat mazhab-mazhab yang telah terhapus.
Adapun tentang sujud di dalam salat apakah wajib meletakkan kening di atas tanah atau benda yang tumbuh darinya sebagaimana pendapat kalangan Imamiyah atau tidak, tetapi juga boleh sujud di atas selainnya sebagaimana yang dikatakan Ahlusunah, maka mau tidak mau kita harus mengemukakan hadis-hadis yang berkaitan dengannya lalu mengambil yang paling tampak benar.
Baca: Cobaan dan Kesulitan sebagai Media Pembelajaran Manusia
Kelompok kedua berargumentasi dengan hadis dari Anas. Bukhari meriwayatkan dengan sanad dari Anas bin Malik yang berkata:
“Kami pernah salat bersama Rasulullah Saw pada hari yang sangat panas. Manakala salah seorang dari kami tidak dapat meletakkan keningnya ke tanah maka dia membentangkan bajunya lalu salat di atasnya.”
Mereka juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda,
“Jika kami salat Zuhur di belakang Rasulullah Saw maka kami sujud di atas baju kami untuk menghindari panas.”
Ini semua setelah diterimanya khabar wahid yang mengatakan bahwa itu khusus dalam keadaan darurat. Kemudian, pakaian yang dimaksud lebih umum dari pakaian badan, dan pakaian badan pun lebih umum dari pakaian yang diperbolehkan sujud di atasnya dan yang tidak. Selain itu, apa yang disebutkan dalam hadis di atas adalah menceritakan perbuatan Anas, sedang yang menjadi hujjah adalah perbuatan Rasulullah Saw, padahal tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw melakukan hal yang sama.
Di samping semua itu, hadis di atas bertentangan banyak hadis yang menunjukkan sebaliknya. Di antaranya hadis dari Barra bin Azib, yang diriwayatkan semua kalangan sementara lafaznya milik Bukhari. Hadis itu berbunyi,
“Kami pernah salat di belakang Nabi Saw. Pada saat beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah tidak ada seorang pun dari kami membungkukkan punggungnya hingga Nabi saw meletakkan keningnya ke tanah.”
Ini jelas sekali bahwa Rasulullah saw meletakkan keningnya ke tanah bukan ke lainnya.
Hadis berikutnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Imran yang berkata bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Jika engkau sujud maka letakkan dengan kuat keningmu ke tanah.” Hadis ini mengandung arti seperti hadis sebelumnya.
Berikutnya hadis yang berasal dari Jabir bin Abdullah, sementara lafaznya milik Nasa’i, halaman 204, terbitan al-Azhar Mesir. Hadis itu berbunyi:
“Kami salat Zuhur bersama Rasulullah Saw. Lalu aku mengambil segenggam batu kerikil pada telapak tanganku untuk didinginkan kemudian aku pindahkan pada telapak tangan yang lain. Manakala aku sujud aku letakkan batu kerikil itu di keningku.”
Hadis ini menunjukkan wajibnya meletakkan kening ke atas tanah. Karena jika tidak wajib tentu Jabir tidak akan bersusah payah melakukan itu. Hadis serupa juga hadis. yang diriwayatkan dari Hubbab yang berkata:
“Kami mengeluhkan panas pada kening dan telapak tangan kami kepada Rasulullah Saw namun beliau tidak menerima keluhan kami.”
Berikutnya, hadis yang diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudzri, sebagaimana juga diriwayatkan dari semua. Bukhari meriwayatkan hadis ini sekali secara keseluruhannya namun kala lain secara singkat. Adapun lafaz berikut milik Abu Dawud:
“Sesungguhnya pada kening dan ujung hidung Rasulullah saw terlihat bekas tanah dari salat beliau bersama manusia.”
Jika meletakkan kening di tanah tidak wajib hukumnya tentu Rasulullah saw tidak melakukannya. Dan Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk mengikutinya dengan sabdanya: “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”
Ikrimah meriwayatkan Rasulullah saw bersabda: “Tidak sah salat bagi orang yang tidak mengenakan hidungnya ke tanah sebagaimana dia mengenakan keningnya ke tanah.”
Dan hadis-hadis lainnya yang menunjukkan wajibnya meletakkan kening ke tanah. Benar, dalam beberapa hadis disebutkan Rasulullah Saw, istri-istri beliau dan para sahabat sujud di atas tikar dan tikar kecil, namun ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis sebelumnya dan malah memperkuatnya. Namun tikar yang dimaksud adalah yang terbuat dari pelepah kurma sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudzri.
Di antaranya hadis dari Maimunah yang diriwayatkan oleh semua. Adapun lafaz berikut milik Nasa’i: “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah salat di atas tikar kecil.”
Berikutnya, hadis dari Anas sementara lafaznya milik Nasa’i: “Ummu Salamah meminta Rasulullah Saw supaya datang kepadanya lalu salat di rumahnya sehingga rumahnya menjadi tempat salat. Maka Rasulullah saw pun mendatanginya. Kemudian Ummu Salamah pergi mengambil tikar lalu membasahinya dengan air. Setelah itu Rasulullah Saw salat di atas tikar itu Dan orang-orang salat bersamanya.”
Berikutnya, hadis dari Abu Sa’id al-Kudzri yang berkata bahwa dia mendatangi Rasulullah Saw dan mendapatinya sedang salat di atas tikar tempat dia sujud. Lafaz ini milik Muslim. Masih dari Abu Sa’id al-Khudzri dalam hadis Anas yang berkata: “Aku berdiri menghadap tikar kami yang telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku membasahinya dengan air. Kemudian Rasulullah saw berdiri salat di atasnya.”
Baca: Cara Tepat Beribadah: Lakukan dengan Cinta, Bukan Keterpaksaan
Di samping semua hadis di atas, juga terdapat hadis yang diriwayatkan kalangan Syiah dengan sanad yang sahih dan termasuk hadis mutawatir, yaitu hadis dari Imam Muhammad bin Ali al-Baqir a.s. dan Imam Jakfar bin Muhammad ash-Shadiq a.s. yang berkata: “Sesungguhnya tidak boleh sujud kecuali di atas tanah dan di atas benda-benda yang tumbuh di atasnya.”
*Syaikh Musa Zanjani – Madinah Balaghah, Kumpulan Khotbah, Surat dan Ucapan Nabi Muhammad Saw