Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)

Berwilayah juga Berpancasila

Wilayah, PancasilaDalam memperingati Hari Besar Ghadir yang merupakan peristiwa monumental pengukuhan Ali bin Abi Thalib sebagai Wali, kita dapat merenungkan makna Wilayah secara tekstual dan rasional.

Dalam pandangan tauhid yang disarikan dari ajaran Ahlulbait, kekuasaan atau wewenang adalah hak mutlak Allah. Manusia, siapapun, tak punya kuasa secara inheren atas dirinya apalagi selain dirinya. Itulah arti hakiki pemerintah atau pihak yang berhak mengeluarkan dan memberikan perintah dan ketentuan tentang apapun kepada siapapun.

Otoritas nabi dan washi yang diberikan kepada faqih yang memenuhi syarat hanya bisa berlaku bila masyarakat menerima. Hak memberlakukan hukum Islam hanya bisa diterapkan atas penerimaan masyarakat. Tanpa itu, selain nabi, washi dan faqih tak berhak memberlakukan hukum agama. (Baca: Fatwa Seputar Kafir)

Penerimaan masyarakat melalui mekanisme yang logis merupakan syarat mutlak pemberlakuan pemerintahan Islam. Artinya, bila masyarakat menolak atau penerimaannya tidak mencapai prosentase terbesar karena keragaman keyakinan masyarakat atau lainnya, maka pilihan logis alternatif adalah pemerintahan non Islam yang tidak bertentangan dengan Islam dan legalitasnya berdiri di atas kontrak sosial. Itulah pemerintahan konsensus dan kontrak yang disebut demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kades atau lurah bukanlah pemimpin tapi profesional yang diberi tugas mengatur negara oleh rakyat.

Sejatinya, presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kades atau lurah bukanlah pemimpin dalam negara demokrasi karena pemberi mandat adalah rakyat.

Sejatinya, presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kades atau lurah bukanlah pemimpin dalam negara demokrasi karena pemegang kedaulatan adalah rakyat. (Baca: Untaian Nasihat Spiritual Imam Khomeini -1)

Presiden dan penerima mandat rakyat disebut pemimpin karena diberi tugas oleh rakyat untuk memimpin rakyat dalam sebuah kontrak berjangka dan bersyarat.

Demokrasi memang bukanlah sistem yang sempurna, namun dalam masyarakat plural, ia cukup menjamin kesetaraan hak dan tanggungjawab setiap individu.

Kesimpulannya, dengan tetap memegang teguh makna wilayah sebagai kepemimpinan keagamaan yang univesal, setiap pengikut Ahlulbait terutama anggota organisasi ABI harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD sebagai konsekuensi komitmen terhadap kontrak sosial dalam NKRI.[*]

(Dikutip dari rubrik Opini, Buletin Al-Wilayah edisi 24, Agustus 2018, Dzulqadah 1439H)

Baca: Mengenal Konsep Wilayatul Faqih (1)

Post Tags
Share Post
Written by
Latest comments
  • Sukses sllu Safinah on line…!
    Gema & gaung kan sllu suara” kebenaran sejati yg selama berabad abad lamanya, sengaja di kubur kan..!

  • Bravo Islam sejati..!

LEAVE A COMMENT