Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 68: Hukum Makmum yang Tidak Mendengar Bacaan Basmalah Sang Imam

TANYA:

Salam wa rahmah, ustaz. Apakah salat kita sah, apabila kita jadi makmum, tapi bacaan basmalah sang imam tidak terdengar (sir) dalam melafalkan Al Fatihah di rakaat pertama maupun ke dua pada salat Shubuh, Maghrib dan Isya’? Syukron, ustad. Wassalammu’alaikum.

JAWAB:

Alaikum salam wr. wb.

Ada beberapa kemungkinan seperti di bawah ini yang masing-masing punya hukum yang berbeda:

1) Imam seorang ahlussunnah maka pengikut Ahlulbait yang bermakmum padanya dengan niat taqiyah persatuan dan toleransi hukumnya sah.

2) Imam adalah seorang pengikut syiah, dia tidak mengeraskan bacaan basmalah karena tidak tahu atau lupa, maka hukumnya sah baginya dan bagi makmum juga.

3) Imam seorang syiah yang membaca dengan pelan bacaan rakaat pertama atau kedua, baik basmalahnya saja atau semua surah dengan sengaja dan tahu hukum nya bahwa seharusnya dikeraskan. Maka salatnya batal dan batal juga salat makmum, bila memang diidentifikasi kondisi imam seperti itu.

4) Imam membaca dengan keras namun karena satu dan lain hal, misalnya tempat yang berjauhan dan tidak ada pengeras suara sehingga makmum tidak mendengarnya, maka shalat imam dan makmum sah.[*]

 

Baca: Bismillah (Bagian 1)

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT