Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Nikah Mut’ah dan Kesalahpahaman Atasnya

Belakangan ini kembali mencuat tuduhan atas Mazhab Syiah -meski tak pernah berhenti- terkait adanya praktik nikah mut’ah, yang secara serampangan tanpa adanya bukti sedikit pun tentang praktik tersebut. Padahal yang dituduh dengan jelas bukan seorang penganut Syiah. Dan yang dipersepsikan oleh mereka tentang nikah mut’ah pun tidak benar adanya, kesalahpahaman yang seolah telah menjadi kebenaran ini secara terus-menerus didaur ulang untuk menyudutkan Syiah supaya sah disebut sebagai aliran yang sesat. Atas dasar itu perlu kiranya sebagai bahan tabayun disajikan kembali bantahan berikut;

Pada dasarnya kaum Muslimin mempercayai bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh Rasulullah Muhammad Saw, baik dilandasi nash ayat Alquran maupun hadis Nabi Muhammad Saw. Namun kemudian ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa syariat itu sudah dihapuskan. Kalau pun pandangan ini memiliki kemungkinan benar, Muslim Syiah memilih untuk mengambil dalil yang pasti bahwa mut’ah pernah dihalalkan oleh Nabi, dan bukan dalil pelarangannya oleh Nabi, yang masih bersifat kontroversial.

Larangan dilakukan oleh Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab, yaitu, ketika beliau menjabat sebagai khalifah, dimana beliau berpidato di hadapan khalayak,

Baca: Kawin Kontrak dan Kontrak Kawin

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah utusan Allah, dan Alquran adalah Alquran ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.” (Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsîr Al-Fakhr Al-Râzî, juz 10, h. 51)

Nikah mut’ah dalam Syiah, bukan asal kawin. Tetapi ia memiliki aturan-aturan dan tata krama tersendiri yang membuat persoalan itu sakral seperti laiknya nikah daim (permanen). Karena itu, ulama-ulama Syiah tidak membenarkan jika nikah mut’ah dijadikan sekadar sebagai media pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina. Na’udzu billah.

Pada semua nikah disebut mut’ah (bersenang-senang atau menikmati). Kata “mut’ah” bukanlah ciptaan Syiah. Ia ada dalam Alquran bahkan beberapa ayat menggunakan kata istamta’tum (bersenang-senang atau menikmati) yang berasal dari kata kerja lampau istimta’a dan masdar istimta’ yang serumpun.

Bila surah An-nisa ayat 24 dijadikan oleh Syiah sebagai salah satu dalil dimubahkannya mut’ah, ditolak oleh sebagian besar ulama Sunni dengan menafsirkan kata istamta’tum sebagai nikah permanen, maka itu justru menjadi titik temu Syiah dan Sunni. Artinya, Sunni dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah, meski keduanya berbeda tentang detailnya, terutama tentang pembatasan waktu.

Nikah Mut’ah Menurut Pandangan Ulama Sunni

Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain kewajiban (awal), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana. (QS. Al-Nisa: 24)

Al-Khazin (salah seorang mufasir Sunni) menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut: “Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selesai dengan memastikan kesuciannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya, dan tidak ada hak waris antara keduanya…” (Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, juz 1, h. 361-2, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah)

Baca: Fikih Quest 55: Hukum Talak dalam Nikah Mut’ah

Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bârî bi Syarh Shahîh Al-Bukhârî, juz 9, h. 72, tahkik Abd Al-Qadir Syaibah Al-Hamd, Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah)

Dasar Hukum Nikah Mut’ah

  1. Firman Allah Swt
    ….. maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. (QS. Al-Nisâ: 24)

Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukhkan….”

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair. (1)

  1. Hadis Nabi Muhammad Saw
    Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ kedua-nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.’”(2)
  2. Ucapan Para Sahabat Nabi
    Pidato Khalifah Umar bin Khatthab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubrâ-nya, dari Abu Nadhrah, dari Jabir ra: “Saya (Abu Nadhrah) berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya.’ Maka Jabir berkata, ‘Di tangan sayalah hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan ketika Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, ‘Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah Rasul utusan Allah, dan Alquran adalah Alquran ini. Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’. Oleh karena itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.’” (Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubrâ, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14169, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M, 1424 H)

Kalimat Khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’….” sangat jelas bahwa, Khalifah Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah itu berlaku di masa Rasulullah, kemudian
beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang melakukannya. Larangan Khalifah Umar ini adalah larangan sebagai ijtihad beliau yang terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.

Baca: Any Quest 6: Syarat dan Mahar Nikah Mut’ah

Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab tafsirnya dan demikian juga disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari bahwasanya Ali berkata, “Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.” (7. Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarîr, Tafsîr Al-Thabari: Jami’ Al-Bayân ‘an Ta’wîl Al-Qur’ân, juz 6, h. 588, tafsir QS. Al-Nisa]: 24)

Abdullah bin Ma’sud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahîh-nya, berkata, “Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, lantas kami bertanya kepada beliau, ‘Bolehkah kami lakukan pengebirian?’ Lantas beliau melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…’” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 87). (3)

(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)

Catatan kaki:

  1. Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân Al-’Azhîm, j. 3, h. 428, tafsir QS. Al-Nisâ’ [4]: 24, cet. 1, Muassasah Qurthubah, Jizah, Kairo, 2000 M (1421 H).
    Pendapat beberapa ulama tafsir dan hadis Ahlus Sunnah menyatakan bahwa ayat tersebut terkait dengan ayat mut’ah. Silahkan rujukpara penulis hadis dan penafsir dari Ahlus Sunnah. Beberapa di antaranya:
    – Muhammad bin Jarir Al-Thabari, Tafsîr Al-Thabari, j. 6, h. 587-8.
    – Ibnu Arabi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah, Ahkâm Al-Qur’ân, juz 1, h. 499, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M, 1424 H.
    – Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubrâ, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14168, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut,       Lebanon, 2002 M, 1424 H.
    – Mahmud bin Umar Al-Zamakhsyari, Al-Kassyâf ‘an Haqâiq Ghawâmidh Al-Tanzîl wa ‘Uyûn Al-Aqâwîl fî Wujûh Al-Ta’wîl, juz 2, h. 56-7, cet. 1, Maktabah   Al-’Ubaikan, Riyadh, Saudi Arabia, 1998 M, 1418 H.
    – Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsîr Fakhr Al-Râzi, j. 10, h. 50-1, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M, 1401 H.
    – Jalal Al-Din Al-Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsûr fî Al-Tafsîr bi Al-Ma’tsûr, juz 4, h. 327, cet. 1, Markaz li Al-Buhuts wa Al-Dirasat Al-’Arabiyyah wa Al-Islamiyyah,     Kairo, Mesir, 2003 M, 1424 H.
  2. Hadis di atas dapat dibaca dalam: Imam Al-Bukhari, op.cit., h. 1314, hadis 5115-7, kitab Al-Nikah, bab Nahy Rasulillah Saw ‘an Nikah Al-Mut’ah Akhiran.
    Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, op.cit., h. 654, hadis 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah. (Hadis 3302) Dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’, “Sesungguhnya Rasulullah Saw datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah.”
    (Hadis 3305) Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Jabir bin Abdullah datang untuk umrah, lalu kami mengunjunginya di tempat tinggalnya. Orang-orang bertanya kepadanya tentang banyak hal, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, ‘Kami bermut’ah di masa Rasulullah Saw., masa Abu Bakar dan masa Umar.’”
  3. Imam Al-Bukhari, h. 1134, kitab Tafsir Al-Qur’an, hadis 4615, dan kitab Al-Nikah, bab Ma Yukrahu Min Al-Tabattul wa Al-Khisha’, hadis 5075. Bandingkan dengan riwayat Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubrâ, juz 7, h. 326, bab Nikah Al-Mut’ah, hadis 14141, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M, 1424 H.


No comments

LEAVE A COMMENT