Imam Jafar Shadiq a.s.:
Siapa saja yang menyucikan dirinya (wudhu) kemudian tidur, maka tempat tidurnya itu dihukumi sebagai masjid. Jika dia melakukan hal itu, maka dia dicatat sebagai seorang yang sedang dalam keadaan salat dan berzikir kepada Allah Swt.
Bihar al-Anwar, juz 76, hal. 182, hadis ke-6