Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Sejarah Tathbir di Iran dan hukumnya

poto-tathbirAsyura dan kebangkitan Imam Husain membawa pesan-pesan dan nilai-nilai luhur dan abadi yang berguna khususnya untuk umat Islam dan masyarakat manusia pada umumnya. Namun sayangnya, dalam perkembangan zaman, terdapat upaya-upaya serius dan sistematis untuk menyimpangkan pesan dan nilai agung Asyura dan perjuangan Imam Husain. Dan salah satu praktik penyimpangan atas pesan dan nilai Asyura adalah apa yang disebut dengan tathbir (melukai dan menciderai diri sendiri).

Menurut Ayatullah Ali Khamene’i bahwa sejarah masukknya tathbir ke Iran dipengaruhi oleh Komunis. Yakni, saat mereka menguasai kawasan Azarbaijan yang kala itu menjadi bagian dari Uni Soviet, seluruh peninggalan Islam mereka bumihanguskan, dan satu-satunya yang dibolehkan adalah tathbir.

Kritik terhadap Mereka yang Membolehkan Tahthbir

1-Dongeng Zainab yang memukul-mukul kepalanya

Para pelaku dan pembela tahtbir ini bersandar kepada riwayat bohong ini dan mereka mengatakan bahwa bila tahtbir dan melukai kepala pada hari Asyura memang tidak diperbolehkan lalu mengapa Zainab memukul kepalanya dengan tongkat dan membuat kepala dan wajahnya berdarah-darah.

Kisah sesungguhnya seperti ini: seseorang yang bernama Muslim Jashshas mengisahkan, ketika ia sedang merehab gerbang kota Kufah, ia mendengar kegaduhan lalu ia menuju tempat kejadian perkara. Dan ia menemukan bahwa rombongan tawanan Karbala digiring dan kepala Imam Husain dibawa dalam keadaan ditancapkan di atas ujung tombak. Melihat kejadian tersebut, Zainab tak mampu menguasai dirinya sehingga saking sedihnya maka ia memukul-mukul kepalanya dengan kayu, hingga darah mengucur dari kain penutup wajahnya dan dengan air mata yang penuh tangisan ia membacakan syair-syair duka.[1]

Kisah atau dongeng tersebut diambil dari kitab yang berjudul “Nurul Husain fi Masyhadil Husain” yang penulisnya tidak jelas, dan hanya dinisbahkan kepada Ibrahim bin Muhammad Naisyaburi Isfarayini yang bermazhab Asy’ari dan berhaluan Syafi’i, dan banyak ulama yang tidak menganggapnya muktabar.

Sebagaimana Ahli Hadis Syekh Abbas Qummi, penulis kitab doa monumental ”Mafatih al-Jinan menjelaskan bahwa sangat tidak mungkin dan jauh dari kebenaran bila dikatakan Zainab melukai dan membenturkan kepalanya sendiri, sebab beliau adalah Aqilah Bani Hasyim dan telah mencapai maqam rida dan taslim (berserah diri kepada Allah Swt). Kemudian dengan bersandar pada kitab-kitab yang muktabar, beliau menulis bahwa tidak ditemukan adanya kendaraan/tunggangan yang bernama haudaj yang katanya Zainab membenturkan kepalanya padanya hingga terluka.[2]

2-Bersedih (bersimpati dan berempati terhadap Imam Husain)

Para pelaku tahtbir beralasan bahwa praktik melukai diri termasuk kategori  جزع  (jaza’) atau hanyut dalam kesedihan dan bukti berkabung dan ini sebagai bentuk ekspresi simpati dan empati terhadap Imam Husain dan termasuk menghidupkan syiar-syiar Ilahi. Jadi, tahtbir boleh dan bahkan dianjurkan (mustahab).

Namun harus dipahami bahwa setiap perbuatan dan sesuatu itu memiliki defenisi dan batasan yang jelas. Defenisi ini harus ditentukan oleh syariat yang suci atau akal dan ‘urf (ketentuan tradisi/aturan masyarakat) yang menetapkan batasannya. Di sini pun ekspresi kesedihan dan berkabung atas tragedi Asyura harus ditetapkan oleh syariat atau akal.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Khomaini berkata: Berhubungan dengan acara duka dan majelis-majelis yang diadakan atas nama Imam Husain harus saya katakan bahwa kami dan orang-orang yang taat beragama tidak mengatakan, siapapun boleh melakukan apa saja di majelis dan acara seperti ini dan itu baik-baik saja. Bahkan berapa banyak ulama besar dan para ahli menganggap tercela perbuatan ini dan mereka berusaha untuk mencegahnya.[3]

Oleh karena itu, tidak ada pembenaran syar’i terkait dengan praktik tahtbir. Dan segala bentuk usaha untuk melukai diri sendiri atau melukai badan orang lain dengan maksud supaya ia dan orang lain yang dilukainya itu merasakan kesedihan yang mendalam dan sebagai bentuk kesatuan dan kebersatuan dengan penderitaan Imam Husain, semua ini tidak dapat dikategorikan sebagai jaza’ dan bagian dari simpati dan empati terhadap peristiwa Karbala. Sayangnya, para pelaku praktik tahtbir ini berusaha mencari-cari pembenaran dan dalil-dalil syar’i untuk melegalkan penyimpangan mereka, bahkan mereka mengarahkan makna sebagian riwayat yang mendukung tujuan dan kepentingan mereka.

3-Menghidupkan Mazhab

Mereka yang besemangat melakukan praktik tahtbir beralasan bahwa perbuatan ini justru menghidupkan ajaran ahlul bait dan memperkuat dasar-dasar agama, sehingga akan cepat menambah para pengikut ajaran ahlul bait.

Harus dijawab bahwa dalil dan alasan ini sangat lemah, karena salah satu alasan utama dilarang dan diharamkannya praktik tahtbir adalah masalah ini merusak citra mazhab dan melemahkan ajaran Islam, sehingga kesan kekerasan dan intoleran begitu melekat pada wajah Islam bagi non-Muslim dan sebagian orang-orang Islam sendiri.

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Khomaini berkata: Apakah kalian ingin berbuat karena Allah? Nyatanya, perbuatan Anda justru menghancurkan Islam, dan sebaiknya hal ini tidak dilakukan. Misalnya, melukai diri sendiri(untuk mengenang Asyura) yang menyebabkan rusaknya citra Islam.”[4]

Menurut Ayatullah Khamene’i, para tokoh Komunis—setelah mereka menguasai Azerbaijan— memerintahkan anak buahnya untuk tidak mengizinkan kaum Muslimin mengadakan shalat jamaah atau membaca Al-Qur’an, namun hendaklah orang-orang Syiah diizinkan untuk melakukan praktik melukai diri sendiri dan membuat badannya berdarah-darah (tahtbir) saat memperingati Asyura. Sebab bagi mereka, hal ini cara dan iklan terbaik untuk menyudutkan Islam dan khususnya Syiah.

[1] Nasikh at Tawarikh, jilid 6, hal. 54.

[2] Muntaha al-Amal, Syekh Abbas Qummi, jilid 1, hal. 75.

[3] Kasf Asrar, Imam Khomaini, hal. 73.

[4] Dar Soyeh Oftob, Muhammad Husain Rahimiyon, hal. 116.

Ahmad Qadiran

Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT