Fikih Quest 128: Waktu dan Kondisi Makruh-Sunnah-Haram Hubungan Suami-Istri menurut Fikih Ahlulbait
Pertanyaan: Dalam fikih Ahlulbait apakah ada waktu dan tempat yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk berjimak dengan suami atau istri? Mohon penjelasannya. Jawaban: Dalam fikih Ahlulbait a.s terdapat waktu yang haram, makruh dan sunnah untuk melakukan hubungan intim suami istri (jimak), seperti yang dijelaskan di bawah ini: A. Waktu