Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
Home2016November (Page 3)

November 2016

Hukum Pekerjaan yang Terkait dengan Bisnis Haram             Masalah yang akan dibahas ini ialah tentang hukum perniagaan yang perlu diketahui oleh setiap mukallaf. Khususnya bagi orang yang menggelutinya, adalah wajib jika hal tidak mempelajarinya berakibat terjerumus pada pelanggaran taklif ilzâmi (yang bersifat harus). Dalam buku “Fatwa-fatwa 2”

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ * أُوْلَـئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ. “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan

Saat ini, gonjang-ganjing sosial politik tengah melanda hampir seluruh wilayah negeri yang kita cintai ini. Sejatinya, masalah itu berada di sebagian wilayah di Indonesia, misalnya Jakarta. Akan tetapi, gaungnya menggema ke seluruh kawasan Nusantara. Di kalangan pengikut madzhab Ahlul Bait, kekisruhan ini telah menimbulkan banyak

Agama di Eropa pasca perselisihan antara ilmu dan agama, dipandang sebagai candu masyarakat. Mereka menjadi tidak tertarik pada agama, dan beralih pada ilmu pengetahuan, dengan meninggalkan soal-soal mendasar tentang hakikat manusia, di antaranya ialah tentang perjalanannya yang berujung pada kembali kepada Sang Pencipta dan hubungan