Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Syarat Seseorang Dibebani Taklif Agama

Salah satu dari berbagai kecenderungan manusia adalah kesanggupannya untuk memikul beban dan tanggung jawab. Manusia punya kemampuan untuk hidup di bawah peraturan dan hukum yang dibuat untuk mereka. Hanya manusia yang punya kemampuan seperti itu, hewan tidak. Seekor binatang hanya bisa tunduk pada aturan naluriah yang memang tak bisa dihindari.

Hanya manusialah makhluk yang dapat mematuhi hukum dan peraturan yang telah mereka sepakati bersama. Karena peraturan itu dibuat untuk kesejahteraan bersama dan ditetapkan sebagai kewajiban, juga karena banyaknya kendala dan kesulitan untuk mematuhinya, maka pemberlakuan peraturan itu disebut taklif (pembebanan tanggung jawab).

Baca: Orang Berilmu yang Mendustakan Agama

Jika sang pemberi syariat (Allah) telah mengeluarkan peraturan yang harus dilaksanakan oleh manusia, mereka harus memerhatikan syarat-syarat yang ditetapkan-Nya. Dengan kata lain, manusia harus memenuhi syarat-syarat itu agar dapat merasakan kebaikan di balik peraturan tersebut. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

  1. Dewasa

Ketika seseorang telah mencapai usia tertentu, segera tampak berbagai perubahan fisiknya. Kemunculan perubahan itu begitu cepat, bagai loncatan. Keadaan seperti itu disebut dewasa (balig). Pada dasarnya, setiap anak punya potensi kedewasaan sesuai dengan karakternya masing-masing.

Kita tidak mungkin menetapkan secara pasti kedewasaan semua orang melalui batasan umur. Bisa jadi seseorang lebih dulu mencapai tingkat kedewasaan sebelum yang lain. Pencapaian ini sangat tergantung pada sifat dan kepribadian masing-masing, juga pada lingkungan mereka. Sebab, keduanya memainkan peranan penting dalam proses pendewasaan. Namun, satu hal dapat dipastikan, secara karakteristik wanita lebih cepat dewasa ketimbang laki-laki.

Kendati demikian, dalam urusan hukum, batasan usia -yang dianggap- dewasa penting untuk ditetapkan dengan cara melihat usia rata-rata dan usia terendah seseorang mencapai kedewasaan. Penetapan batasan usia ini pun terkait dengan hukum Islam, yaitu tentang syarat seseorang sudah harus diberi petunjuk dan bimbingan.

Karenanya, mungkin saja ada orang yang telah dewasa dari sisi sifat meskipun belum mencapai usia dewasa berdasarkan hukum. Kebanyakan ulama Syiah berpendapat bahwa seorang laki-laki disebut balig jika telah genap berusia 15 tahun dan mulai memasuki usia 16 tahun. Sementara itu, seorang wanita dinyatakan balig apabila telah genap berusia sembilan tahun dan mulai memasuki usia sepuluh tahun.

Ketetapan usia dewasa berdasarkan hukum merupakan salah satu syarat penerapan hukum (taklif). Artinya, orang yang menurut hukum belum mencapai tingkatan dewasa tidak terbebani taklif kecuali ada bukti yang tegas bahwa dari sisi sifat ia telah dewasa.

  1. Berakal Sehat

Syarat lain bagi pemberlakuan hukum adalah berakal sehat. Orang gila tidak dibebani kewajiban hukum, sama seperti orang yang belum dewasa. Ia tidak perlu mengganti kewajiban yang ia tinggalkan. Misalnya, ia tidak wajib mengganti salat yang tidak ia laksanakan sebelum dewasa, karena ketika itu ia belum terbebani kewajiban salat. Begitu pula orang gila. Ia tidak terbebani kewajiban apa-apa selama masih gila. Jika sembuh, ia tidak wajib mengganti kewajiban yang ia tinggalkan sebelumnya, seperti kewajiban salat dan puasa.

Namun, ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan harta anak kecil dan orang gila. Meskipun selama itu keduanya tidak berkewajiban menunaikannya, setelah si anak beranjak dewasa dan orang gila sembuh, keduanya harus menunaikan kewajiban atas harta mereka, seperti zakat dan khumus. Jika selama itu wali keduanya yang ditunjuk berdasarkan syarak tidak menunaikan kewajiban atas harta mereka itu, merekalah yang wajib menunaikannya ketika mereka dewasa dan sehat kembali akalnya.

  1. Tahu dan Sadar

Selain dewasa dan berakal sehat, syarat berikutnya adalah mengetahui hukum. Ia wajib melaksanakan hukum yang ditetapkan atas dirinya setelah ada yang memberitahunya. Seorang mualaf yang tidak sampai kepadanya suatu ketetapan hukum tidak berkewajiban dan dianggap tidak mampu untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Demikian juga jika ia melanggar ketentuan itu, ia tidak berhak diberi sanksi.

Menurut ahli ushul, orang yang tidak mengetahui ketetapan hukum harus berusaha untuk mencari tahu. Jika enggan, ia layak dihukum sebagai “sanksi atas kejahatan enggan mencari keterangan”. Alquran berkali-kali menegaskan bahwa kita tidak boleh menghukum suatu kaum yang melanggar kewajiban hukum, kecuali setelah kita memperoleh bukti yang akurat mengenai sebab pelanggaran mereka. Artinya, kita tidak boleh memberi sanksi kepada mereka tanpa penjelasan yang lengkap mengenai alasan pengabaian mereka.

Kendati demikian, hal itu tidak berarti seseorang boleh membiarkan dirinya tidak tahu-menahu mengenai kewajiban hukum, dan menjadikannya sebagai dalih untuk menghindari kewajiban itu. Sebab, manusia tetap berkewajiban untuk mencari pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Mampu dan Mungkin

Biasanya manusia diwajibkan melakukan sesuatu yang mungkin ia laksanakan. Ia tak mungkin dibebani sesuatu di luar batas kemampuannya. Karena kemampuan manusia terbatas, kewajiban yang dibebankan pun harus diselaraskan dengan batas kemampuannya. Misalnya, manusia mampu mencari ilmu, tetapi hanya pada batas-batas tertentu, baik dari sisi waktu maupun keluasan ilmu yang dapat dikuasainya. Seseorang, selama masih punya kecerdasan, dituntut untuk terus mengunjungi pusat-pusat ilmu pengetahuan.

Jika Anda mengharapkan seseorang bisa menguasai ilmu yang mestinya dipelajari selama bertahun­tahun hanya dalam jangka waktu satu malam, berarti Anda telah bertindak di luar batas kemampuan dan kekuasaannya. Sama halnya, Anda tak mungkin meminta seseorang untuk menguasai seluruh ilmu tentang alam semesta. Permintaan Anda tidak benar! Dan, seorang pemimpin yang bijak tidak layak memerintah seperti itu. Allah Swt berfirman: “Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

  1. Kemerdekaan dan Pilihan

Syarat taklif berikutnya adalah kemerdekaan dan kebebasan memilih. Jelasnya, seseorang yang dibebani kewajiban tidak boleh berada di bawah tekanan atau paksaan. Jika ada tekanan, kewajiban itu gugur darinya. Yang dimaksud tekanan di sini adalah kekuatan yang memaksa seseorang menggugurkan kewajibannya, misalnya kewajiban puasa. Seseorang mengancamnya untuk meninggalkan puasa. Jika ia tidak membatalkan puasa, nyawanya melayang. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban puasa gugur darinya. Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat kewajiban dari orang yang tertekan.” (al-Jami’ al-Shagir, 2/16).

Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat bukanlah keadaan di bawah tekanan seseorang, melainkan keadaan ketika seseorang tak punya pilihan lain. Ia mungkin dalam keadaan merdeka dari tekanan atau paksaan pihak lain, namun keadaan memaksanya untuk mengabaikan ketentuan hukum. Contohnya, orang yang tersesat di padang pasir dan tidak menemukan makanan sedikit pun kecuali bangkai hewan. Dalam keadaan seperti itu, ia dibolehkan makan bangkai tersebut. Hukum keharaman bangkai hewan gugur.

Baca: Pentingnya Mencari Agama yang Benar

Jadi, perbedaan antara tekanan dan keadaan darurat menjadi jelas. Keadaan tertekan adalah ketika seseorang yang sangat kuat mengancam seorang untuk meninggalkan kewajiban syariat. Jika ia tidak patuh, keselamatan dirinya terancam. Sementara dalam keadaan darurat, seseorang tidak berada di bawah tekanan, namun berbagai keadaan memaksanya meninggalkan kewajiban atau mengabaikan keharaman.

*Disarikan dari buku Rahasia Ibadah – Syahid Murtadha Muthahhari

No comments

LEAVE A COMMENT